SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyatakan perang terhadap judi online. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Krishna Murti mengungkap bahwa maraknya kasus judi online bermula dari pandemi Covid-19.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19, para bandar judi online internasional mulai melebarkan sayapnya ke negara lain.

Promosi Dapat Dukungan BRI, Klaster Usaha Kain Tuan Kentang Palembang Naik Kelas

“Sejak pandemi, perjudian itu limited of movement yang biasanya di wilayah Mekong [antara Laos dan Myanmar] itu ada SEZ [special economic zone] yang telah mengizinkan operator judi membuka one stop entertaiment dengan fasilitas dari pemerintahan,” tuturnya.

Krishna mengeklaim Indonesia telah menggandeng polisi negara lain agar bersama-sama memberantas judi online di negara masing-masing. Menurutnya, hal itu dilakukan karena judi online belakangan ini sudah semakin meresahkan masyarakat dan berdampak negatif.

“Banyak WNI juga yang menjadi korban karena dipekerjakan sebagai operator. Padahal dia tidak mengetahui apa yang dikerjakannya,” katanya.

Anak-anak Jadi Korban Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mencatat sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan berdasarkan data demografi judi online sebanyak 2% pemain di bawah umur ini berada di angka sekitar 47.400 orang.

“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11% atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang.

“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000,” tambahnya.

Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Adapun, total nominal transaksi yang tercatat pada demografi Rp10.000 sampai dengan Rp100.000 untuk masyarakat menengah ke bawah. Sementara, klaster kelas menengah atas antara Rp100.00 sampai dengan Rp40 miliar.

“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta,” tutur Hadi.

Polri mencatat telah menangani 1.988 kasus perjudian daring atau judi online selama 2023-2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memerinci total kasus tersebut terdiri dari 1.196 kasus dengan 1.987 orang tersangka yang ditetapkan.

Kemudian, terdapat 792 kasus judi online yang ditangani Polri dengan 1.158 orang tersangka pada periode Januari-April 2024.

“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Menurut Trunoyudo, beberapa kasus judi online yang menonjol ditangani oleh kepolisian yaitu di Riau maupun di Jakarta. Namun, dia mengklaim semua sudah ditangani dengan baik bersama Polda Metro Jaya dan Polda Riau.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Fakta Soal Judi Online: Marak Saat Pandemi, Mayoritas Korban Rakyat Jelata”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya