SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya terkait kerja sama bilateral antara RI-China di bidang ekspor, investasi dan ketahanan pangan dalam acara Indonesia-China Business Forum, Beijing. (Istimewa/PLN)

Solopos.com, JAKARTA — Istana menanggapi pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro, pelaporan harus dapat dibuktikan secara konkret dengan data yang sahih sehingga tak hanya berdasarkan asumsi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum bahwa siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga, terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (23/10/2023).

Sebagai informasi, pelaporan terhadap Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep terkait dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme seputar putusan MK atas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pekan lalu.

Laporan itu dimasukkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Senin (23/10/2023), oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Selain ketiga orang tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep turut dilaporkan lantaran partai yang dipimpinnya merupakan salah satu pemohon uji materi.

Sebelumnya, MK pekan lalu memutus enam buah perkara terkait dengan pasal yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres itu.

Hasilnya, MK menolak beberapa perkara dari pemohon PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, dan beberapa kepala daerah.

Namun MK mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan menyatakan frasa batas usia minimal usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sudah atau sedang menjabat jabatan publik melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah.

Terkait dengan hal tersebut, pihak pelapor menduga bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming yang namanya juga disebut oleh pemohon perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar dari ayah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yakni Presiden Jokowi.

Sementara itu, pelapor juga mengadukan Anwar dengan tuduhan nepotisme sebagimana pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pelapor menilai Anwar seharusnya mengundurkan diri sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar juga dinilai seharusnya mendeklarasikan hubungannya dengan Jokowi, Gibran, maupun Kaesang yang partainya ikut menjadi pemohon perkara gugatan.

Pelapor menduga ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam pemutusan uji materi perkara terhadap batas usia capres-cawapres.

Untuk itu, para pelapor turut membawa sejumlah bukti ke Dumas KPK berbentuk salinan putusan MK dan lain-lain.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Istana Respons Jokowi Dilaporkan ke KPK: Jangan Hanya Asumsi, Tanpa Bukti!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya