SOLOPOS.COM - Foto yang dirilis Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 1 Januari 2024 memperlihatkan pasukan Israel melakukan operasi militer di Jalur Gaza. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Perwakilan Israel Tal Becker mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza.  

Dia menyatakan bahwa Israel perlu untuk menolak semua klaim Afrika Selatan, agar Konvensi Genosida dapat mempertahankan integritasnya dan Mahkamah Internasional dapat terus memainkan perannya sesuai ketentuan.  

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Melansir TASS via Bisnis.com, Becker mengklaim bahwa tuntutan Afrika Selatan itu dirancang untuk menolak kemampuan Israel mempertahankan diri melawan ancaman teroris.  

Republik Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag pada 29 Desember 2023.  

Dokumen tersebut menegaskan bahwa tindakan pemerintah Israel dapat dikategorikan sebagai genosida karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.  

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan harus segera menghentikan semua permusuhan di Jalur Gaza, serta membayar ganti rugi. 

Selain itu, Afrika Selatan juga telah meminta tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi warga Palestina dari pelanggaran hak-hak mereka secara lebih lanjut.  

Selain itu, juga untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Itu menjadi fokus sidang yang digelar 11-12 Januari 2024, saat ini.  

Adapun perwakilan Afrika Selatan diberi waktu selama 3 jam untuk mempresentasikan posisinya, pada hari pertama persidangan.  

Kemudian, dilanjut dengan jumlah waktu yang sama juga diberikan kepada pihak Israel untuk hari kedua persidangan. 

Keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan pencegahan diperkirakan akan disampaikan dalam beberapa pekan ke depan. Selanjutnya, keputusan apapun yang diambil akan bersifat mengikat. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Israel Desak ICJ Tolak Gugatan Afrika Selatan Soal Genosida di Gaza”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya