News
Jumat, 23 Februari 2024 - 11:01 WIB

Hitung-hitung Peluang Hak Angket DPR dengan Kekuatan Parpol Pendukung & Penolak

Aprianus Doni Tolok  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Rencana bergulirnya hak angket DPR RI ini semakin menguat setelah partai politik pendukung paslon 01 siap menggulirkan hak yang dimiliki anggota dewan tersebut.

Usulan mengenai hak angket tersebut bermula dari capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Dia meminta anggota dewan menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Tak hanya hak angket, Ganjar Pranowo juga mengusulkan hak interpelasi.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rencana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, partai politik pendukung 01 PKB, NasDem, dan PKS siap menggulirkannya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi.

Advertisement

Dalam rencana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, partai politik pendukung 01 PKB, NasDem, dan PKS siap menggulirkannya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi.

“Semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” kata Hermawi di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).

Menurut Hermawi, Koalisi Perubahan bahkan sudah mengantongi sejumlah data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Nasdem, PKB dan PKS kini tinggal menunggu langkah PDIP sebagai inisiator untuk mengusulkan.

Advertisement

Melihat adanya dua kubu yang menolak dan mendukung, bagaimana hitung-hitungan hak angket DPR RI?

Peluang Hak Angket DPR RI

Untuk bisa menggunakan hak angket, DPR harus memenuhi syarat yang termaktub dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pertama, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari 1 fraksi di DPR untuk bisa mengajukan hak angket. Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Advertisement

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka usulan bisa menjadi hak angket usai mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Setelah DPR menerima usul hak angket, dibentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Apabila melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.

Dilansir laman resmi DPR RI, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50. Apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.

Advertisement

Kursi partai politik pendukung hak angket ini jauh lebih besar dari jumlah kursi anggota DPR koalisi pendukung 02. Total gabungan jumlah anggota fraksi PAN, Demokrat, Gerindra, dan Golkar di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.

Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket. Syarat pertama itu yakni diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Peluang Hak Angket Terwujud dengan Dukungan Partai Pengusung Anies.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif