SOLOPOS.COM - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut dalam sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan (FH UPH), Karawaci, Tangerang, Sabtu, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (12/8/2023). (ANTARA/YouTube Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai anggota DPR perempuan dengan gelar doktor hukum termuda.

Putri tunggal Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut itu mendapat gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), Karawaci, Tangerang, Sabtu (13/8/2023).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Raihan tersebut diperoleh Brigitta setelah berhasil mempertahankan seluruh pertanyaan dari para penguji pada sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel UPH sehingga ia berhak menjadi doktor hukum ke-142 di FH UPH.

Hillary mengangkat penelitian disertasi berjudul Penerapan Konsep ‘Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca-Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016″.

Dia menuturkan keadilan restoratif atau restorative justice yang ditawarkannya berlaku pada tahap pra ajudikasi, yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Menurut dia, orientasi utama dari adanya keadilan restoratif tersebut ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal.

Selain itu, kata dia, penyelesaian korupsi semestinya senafas dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2016.

“Termasuk, menjalankan putusan MK di tahun 2016 di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Hillary dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu

Dibandingkan penyelesaian melalui pemidanaan, Hillary menawarkan penyelesaian dilakukan secara perdata khusus.

Ia membatasi limit kejahatan tipikor yang dapat menggunakan fasilitas keadilan restoratif tersebut maksimal Rp1 miliar.

Di samping itu, dia mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus tetap menjadi lembaga netral dalam mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara ataupun daerah.

Untuk itu, Hillary memandang diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian dan kejaksaan yang masih belum mengakomodasi tipikor masuk dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Termasuk, tambah dia, memastikan ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa direkonsiliasi.

Turut hadir pada acara tersebut sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady, hingga mantan Menteri Perhubungan Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya