Solopos.com, JAKARTA — Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei Pemilu 2024, sebanyak 10 partai politik (parpol) gagal melaju ke DPR RI.
Berdasarkan hitung cepat tiga lembaga survei, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, dan Poltracking Indonesia sebanyak 10 parpol yang gagal melaku ke DPR RI periode 2024-2029.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Mengacu hasil hitung cepat 3 lembaga survei yang telah masuk datanya sebanyak 97% per 15 Februari 2024, PPP menjadi satu-satunya petahana yang gagal kembali menduduki kursi Senayan.
Di antara partai yang gagal ke Senayan, angka PPP cukup tinggi, yakni mencapai 3,62%-3,79%. Peluang PPP dapat dikatakan masih terbuka, bila perhitungan resmi (real count) Komisi Pemilihan Umum mencapai 4%.
Mengacu pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold ) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berada di urutan kedua klasmen partai yang gagal ke Senayan. Partai yang dikomandoi anak Presiden Jokowi Widodo, Kaesang Pangarep, ini hanya meraup sekitar 2,78%-2,93%.
Adapun Partai Perindo besutan konglomerat Hary Tanoesoedibjo berada di urutan ketiga klasemen partai gagal dengan perolehan 1,29%-1,42%.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PSI hingga Perindo Gigit Jari, Ini 10 Parpol yang Gagal Duduk di Kursi Empuk DPR”