SOLOPOS.COM - Daftar partai politik (parpol) Pemilu 2024. (Indonesiabaik.id)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Indonesia telah menentukan hak suaranya pada pemilihan umum Rabu (14/2/2024), di mana hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei hanya 8 partai politik (parpol) yang lolos ke DPR RI.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold ) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.

Dilansir Bisnis.com, saat ini terdapat sembilan parpol yang menghuni kursi Senayan. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN dan PPP.

Berdasarkan hitung cepat tiga lembaga survei, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, dan Poltracking Indonesia hanya 8 parpol yang lolos ke DPR RI periode 2024-2029.

Satu parpol bakal terpental dari kursi empuk Senayan. Adapun total partai politik yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024 mencapai 24 parpol.

Mengacu hasil survei 3 lembaga tersebut, PDIP berada di puncak klasemen perhitungan yang telah mencapai 97% per 15 Februari 2024. Posisi kedua dihuni Golkar dan ketiga Gerindra.

Adapun PKB berada di posisi keempat diikuti Nasdem dan PKS. Kemudian posisi ketujuh ada Demokrat dan PAN. PPP yang berada di posisi ke sembilan terancam tidak lolos ke Senayan. Pasalnya perolehan suara berada di bawah 4%, sekitar 3,62%-3,79%.

Berikut ini 8 parpol yang lolos ke DPR dari hasil quick count Indikator, LSI dan Poltracking:   

Hasil Pileg 2024, 8 Parpol yang Lolos ke Senayan dari Hasil Quick Count
Daftar 8 parpol yang lolos ke DPR dari hasil quick count Indikator, LSI dan Poltracking. (Istimewa/Bisnis.com)

Sebagai informasi, hasil hitung cepat ini bukan merupakan perhitungan resmi. Perhitungan resmi sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “8 Parpol yang Lolos ke DPR dari Hasil Quick Count Indikator, LSI dan Poltracking”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya