SOLOPOS.COM - Sekjen DPP PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Jakarta,Sabtu (23/3/2024).Pendaftaran gugatan tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Hasto bakal diperiksa pada Selasa (4/6/2024) pukul 10.00 WIB di ruang unit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Promosi Chatbot BRI Sabrina Raih Best in Personalization di Strategy Mata Lokal Award

Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy menyampaikan dirinya akan mendampingi Hasto dalam dugaan perkara yang menjeratnya tersebut.

Dia mengaku, telah memiliki sejumlah poin untuk dijelaskan ke penyidik.

“Jam 10 pagi, [Hasto konfirmasi] sudah hadir. Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan ke penyidik ya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Dia menambahkan, pelaporan terhadap Hasto bisa jadi telah mengancam proses demokrasi di Indonesia. Sebab, kliennya tersebut hanya menyampaikan kritik terhadap kondisi politik yang ada.

“Dilaporkan ini menurut kami mengancam proses demokrasi yang ada apalagi Mas Hasto ini Sekjen dari PDIP, Kita selalu di garis terdepan menyuarakan demokrasi,” tambahnya.

Pengacara dari PDIP

PDIP sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk memberi bantuan hukum kepada Sekjen PDIP.

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyebut bahwa seluruh pengacara tersebut berasal dari internal PDIP yang akan mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pagi ini, Selasa 4 Juni 2024.

“Jumlah pastinya berapa pengacara saya tidak tahu, tetapi yang jelas banyak. Para pengacara ini berasal dari internal PDIP,” kata dia, Selasa.

Dia mengatakan bahwa apapun yang telah disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menimbulkan kegaduhan masyarakat, hal tersebut merupakan sikap partai dan akan diikuti seluruh kader PDIP.

“Apapun yang disampaikan Sekjen di media telah menjadi sikap PDIP dan PDIP akan mendukung penuh 100 persen dan kami ada di belakang Sekjen,” katanya.

UU ITE

Sekadar informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping itu, Hasto akan menyampaikan klarifikasi usai dirinya dilaporkan melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa SCTV pada medio Maret lalu.

“Besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Meski demikian, dia mengaku bingung karena berbagai pertanyaannya terkait dugaan kecurangan pemilu hingga penyelewengan praktik hukum kepada media massa dipersoalkan.

Padahal, lanjutnya, partai politik punya tugas untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Hasto pun meyakini pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya pembungkaman kepada dirinya.

“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” tambahnya.

Di samping itu, Hasto meminta para kader hingga simpatisan PDIP untuk tetap tenang. Dia menginstruksikan agar mereka tidak ikut datang ke Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya