SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tampil di Debat Cawapres 2024. (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengancam melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ancaman itu digulirkan TKN Prabowo-Gibran menyusul keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres Gibran Rabuming Raka melanggar aturan karena membagi-bagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, beberapa waktu lalu.

Sekjen TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat. Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, kata Nusron, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Cawapres Gibran Rakabuming Raka beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama telah diputuskan melanggar hukum atas aksinya membagikan susu gratis saat momentum Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia.

“Itu keputusan sepihak mereka. Kita jelas akan melaporkan hal itu kepada DKPP,” tutur Nusron di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Nusron mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat hanya memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi pelanggaran pemilu selama kampanye terbuka digelar di Indonesia. “Kalau rekomendasi Bawaslu Jakpus seperti itu ya sudah, itu hak dia. Tapi kita tetap lapor ke DKPP,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Murka Gibran Diputus Langgar Aturan, TKN Ancam Bawa Bawaslu ke DKPP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya