SOLOPOS.COM - Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum PSI Kaesang Pangarep berfoto bareng relawan di rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, Kamis (12/10/2023). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak mau berkomentar banyak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi cawapres.

Putusan MK tersebut mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru bahwa syarat menjadi capres/cawapres berusia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Kaesang mengatakan putusan MK tidak berpengaruh buat dirinya.

“Ya sudah, ya sudah. Nggak ngefek juga dengan saya itu,” ujar Kaesang seusai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah tersebut.

Yang ia tahu beberapa gugatan serupa yang ditolak MK.

“Yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya,” kata Kaesang.

Putra bungsu Jokowi itu mengaku tidak ada dampak buat dirinya terkait peluang Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Kaesang juga tidak mau berkomentar saat ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo bila Gibran diusung sebagai bacawapres.

Sementara itu, nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mendadak menjadi trending topic, Senin (16/10/2022).

Warganet mencuitkan nama mantan Bupati Trenggalek itu setelah diketahui dirinya ikut melayangkan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Emil bersama dengan kepala daerah lain seperti Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa, menggugat MK dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023.

Meskipun putusan sempat ditolak oleh MK namun gugatan yang diajukan oleh para kepala daerah ini akhirnya dikabulkan melalui Judicial Review (JR) melalui dua mahasiswa Solo yakni Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa mendaftar menjadi capres-cawapres, meski usianya belum genap 40 tahun.

Emil kemudian disebut-sebut menjadi salah satu politisi muda yang memiliki sejumlah prestasi.

Wargamet ingin nama Emil ikut dilirik seperti yang terjadi pada Gibran Rakabuming Raka.

Dengan dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres, Emil pun disebut-sebut bisa baju sebagai salah satu cawapres.

Apalagi, dibandingkan Gibran, Emil Dardak lebih berpengalaman di politik.

Ia adalah anak dari Hermanto Dardak yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum (2010-2014).

Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil pernah mengemban amanah sebagai Bupati Trenggalek pada 2016-2019.

Ia kini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur.

Prestasinya juga terlihat dari dunia pendidikan, di mana dirinya berhasil meraih gelar Doktor Ekonomi Pembangunan termuda di Jepang dari Ritsumeikan Asia Pacific University pada usia 22 tahun.

Mengutip dari p2k.stekom.ac.id, Emil Dardak memperoleh gelar diploma dari Melbourne Institute of Business and Technology.

Ia kemudian meneruskan pendidikan S1 di Universitas New South Wales, Australia.



Sedangkan gelar S2 dan S3 didapatkan dari Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang.

Pada tahun 2001-2003, Emil menjadi World Bank Officer di Jakarta, dan Media Analysis Consultant di Ogilvy.

Puncak karier suami artis Arumi Bachsin itu dicapai saat didaulat menjadi Chief Business Development and Communication-Executive Vice President di PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ikut Gugat ke MK, Emil Dardak Mendadak Trending di Platform X”

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya