SOLOPOS.COM - Foto kolase gembong narkoba Fredy Pratama. (Istimewa/Bareskrim Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Meski dijuluki Pablo Escobar-nya Indonesia, jaringan sindikat Fredy Pratama diyakini tidak mempunyai pabrik narkotika.

Fredy Pratama disebut hanya sebagai distributor untuk mengedarkan narkoba ke berbagai negara di ASEAN.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi mengatakan informasi tersebut berdasarkan hasil investigasi dari jaringan Fredy yang sudah tertangkap.

“Hasil investigasi dari para tersangka yang sudah tertangkap FP tidak punya pabrik tetapi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Dengan begitu, Fredy hanya penghubung sekaligus pengendali antara pemilik barang di luar negeri dengan jaringannya di Indonesia.

Di sisi lain, Bareskrim juga masih mendalami keterlibatan beberapa pihak terkait bisnis peredaran gembong narkoba tersebut, termasuk keluarganya.

“Masih terus dilakukan pendalaman [keluarga Fredy],” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah membongkar sindikat Fredy Pratama dengan kolaborasi bersama Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka jaringan Fredy Pratama pada Selasa (12/9/2023).

Adapun, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya terkait dengan Fredy Pratama.

Bahkan, total aset TPPU yang disita mencapai angka fantastis yakni 10,5 triliun.

Sekadar informasi, pelaku dijerat Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tidak Punya Pabrik Narkoba, Fredy Pratama Hanya Distributor”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya