SOLOPOS.COM - Foto kolase gembong narkoba Fredy Pratama. (Istimewa/Bareskrim Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Tim satuan tugas khusus bentukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini terus memburu gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan menyebarkan fotonya karena diduga telah menjalani operasi plastik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menambahkan Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan yang mengendalikan narkoba dari Thailand ke Indonesia.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Fredy Pratama sudah ditetapkan sebagai buron sejak 2014. Mukti juga membenarkan kabar bahwa Fredy Pratama melakukan operasi plastik untuk menghindar dari buruan polisi, di mana foto-fotonya beredar luas di media sosial.

“Ya ada kemungkinan dia mengubah wajahnya. Ya mau operasi plastik, kami tidak tahu, dia mengubah identitasnya,” kata Mukti.

Ia menyebut 39 orang petinggi dari jaringan Fredy Pratama telah ditangkap Tim Khusus Escobar Indonesia. Mereka memiliki peran seperti pasukan wilayah barat, wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual hingga penampung dan pengendalian keuangan.

“Jadi, 39 orang ini lengkap perannya. Tinggal tangkap dedengkotnya aja, Fredy Pratama,” imbuhnya. Tim Khusus Escobar Indonesia berjumlah 109 orang tersebut masih terus bergerak memburu keberadaan Fredy Pratama yang dikabarkan berada di luar Indonesia.

“Tim masih lanjut karena masih ada lagi yang kami akan tangkap dan sita asetnya. Ini tim khusus jaringan Fredy,” tegas Mukti kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (12/9/2023), dilansir Antara.

Barang bukti Tindak Pidana Asal (TPA) jaringan Fredy Pratama yang dikumpulkan sejak 2020-2023, aparat penegak hukum telah mengumpulkan narkotika berjenis sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, uang tunai Rp4,8 miliar 406 rekening, 13 kendaraan dan 4 bangunan.

Sementara dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim telah menyita aset tanah dan bangunan yang tersebar di 8 kota besar Indonesia, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan aset Fredy Pratama di Thailand.

Kemudian, jika dikonversikan ke dalam jenis uang untuk narkotika jenis Shabu menjadi Rp10,2 triliun, ekstasi Rp64 miliar dan aset senilai Rp273,45 miliar. Totalnya, konversi narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya