SOLOPOS.COM - ilustrasi.

Solopos.com, BANJAR — Polres Banjar dan Polda Jawa Barat menangani dua perkara dengan tersangka seorang warga negara asing (WNA) atau bule asal Amerika Serikat, ALW, yang di antaranya menusuk mertuanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menjelaskan, dalam kasus perkara, ALW diduga membunuh mertuanya. Insiden itu terjadi pada 24 September 2023.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Berdasarkan hasil integrasi sementara terhadap tersangka, yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut,” terang AKP Ali, Senin (25/9/2023), dilansir laman Tribratanews.polri.go.id.

Lalu untuk kasus kedua, ALW diduga merusak rumah milik mertuanya. Dua kasus ini pun telah berstatus penyidikan.

AKP Ali menyatakan, untuk kasus pembunuhan ALW disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Sementara untuk kasus perusakan, ALW dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kami sudah bersurat ke Imigrasi untuk mencekal tersangka ALW agar tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia,” tutup AKP Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya