SOLOPOS.COM - ilustrasi penusukan. (Solopos/Dok)

Solopos.com, BEKASI — Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat lantaran tak diberi uang.

Ayah kandung dari anak itu adalah seorang tukang sate di Jalan Raya Pejuang. Sang anak diketahui merupakan pecatan anggota TNI AD.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Melansir PMJ News, Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pelaku berinisal DR itu tega membunuh ayahnya sendiri lantaran tak diberikan uang sebesar Rp8 juta.

“Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” terang Nur Aqsha Ferdianto, Jumat (30/6/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Aqsha, uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa kebutuhan yang dimaksud.

“Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berusia 22 tahun itu akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan pelaku merupakan pecatan TNI AD.

Dengan begitu, kasus yang menyeret pelaku ini akan dilimpahkan kepada peradilan umum. Menurut Hamim, sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, pelaku telah diputus hukuman berupa pemecatan oleh peradilan militer pada kasus lainnya.

“Namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian kedinasan). Sehingga masih diproses di polisi militer,” ungkap Hamim kepada wartawan yang dikutip Sabtu (1/7/2023).

Hamim menjelaskan, untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan tersebut nantinya pelaku tidak lagi akan ditangani oleh peradilan militer. Pasalnya, status pelaku kini sudah menjadi sipil.

“Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya