SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan penjelasan kepada wartawan seusai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing menyampaikan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan atas namanya sendiri. 

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” kata Johannes kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia juga menuturkan bahwa alasannya mencabut laporan terhadap pengamat politik itu karena beberapa pertimbangan. 

Misalnya, kata Johannes, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berubah. Perubahan sikap dari orang nomor satu itu membuat Johannes kecewa. 

Salah satu kejadian yang disorot oleh Johannes, yakni saat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memperoleh karpet merah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencalonkan diri cawapres. 

“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat Keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama, anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini di luar akal sehat,” tambahnya. 

Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023).  

Dia diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan sara terkait dengan Presiden Jokowi. Pada acara tersebut Rocky sempat mengkritik Jokowi dengan kata “Bajingan Tolol”. 

Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong. 

Adapun, Rocky diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan SARA. Tidak terkait dengan penghinaan presiden.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gegara Jokowi Berubah, PDIP Cabut Laporan Kasus Hoaks terhadap Rocky Gerung”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya