SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Firli Bahuri bukan pimpinan KPK pertama yang berurusan dengan hukum.

Sebelum purnawirawan jenderal polisi itu, tiga pimpinan KPK sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Bahkan salah satunya dihukum penjara 18 tahun.

Berikut dokumentasi Solopos.com tentang pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum, seperti diunggah kembali, Kamis (23/11/2023).

1. Antasari Azhar

Antasari Azhar adalah pimpinan KPK pertama yang terjerat kasus hukum.

antasari azhar
Antasari Azhar (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Antasari yang menjabat Ketua KPK dari tahun 2007 hingga 2009 itu divonis pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Antasari divonis pada 2009 silam namun menjalani bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah menjalani dua pertiga masa kurungannya.

2. Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah

Tak lama setelah Antasari Azhar dihukum penjara, dua koleganya yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah juga tersangkut kasus pidana.

Bibit dan Chandra dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK dan dituduh menerima suap dalam penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

bibit samad rianto-chandra m hamzah

Saat kasus itu merebak muncul istilah Cicak vs Buaya, buntut dari perseteruan antara KPK dan Polri dalam penanganan perkara korupsi di Korp Lalu Lintas Polri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Oktober 2010 akhirnya mengeluarkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai deponering (penyampingan perkara demi kepentingan umum) keduanya.

Kejagung pun akhirnya tidak melanjutkan perkara Bibit-Chandra yang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

3. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Kasus Cicak vs Buaya jilid dua terjadi pada era kepemimpinan KPK Abraham Samad pada 2011-2015.

KPK berseteru dengan Polri seusai penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

abraham samad bambang widjojanto
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto (kiri) menyampaikan keterangan mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Jakarta, Kamis (2/8/2012). KPK menetapkan status tersangka dan memblokir rekening Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Padahal saat itu Budi Gunawan yang kini menjabat Kepala BIN jadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Budi Gunawan menggugat status tersangka ke pengadilan dan menang.

Tak lama setelah itu Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Abraham Samad ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi sedangkan Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sempat dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi.

Namun setelah mendapat protes keras dari publik akhirnya kasus Abraham dan Bambang juga dikesampingkan atau deponering oleh Kejagung pada 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya