SOLOPOS.COM - Irjen Pol Karyoto. (ANTARA/Ilham Kausar).

Solopos.com, JAKARTA — Meski telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menyatakan Firli belum ditahan karena belum dipanggil sebagai tersangka.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah,” ujar Kapolda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Karyoto menambahkan dirinya menunggu pertimbangan dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

Pada intinya, kata dia, penahanan merupakan upaya paksa dari tim penyidik.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya menerima laporan aja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri terancam hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, seseorang bisa ditahan apabila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya