SOLOPOS.COM - Kepala Staf Presiden Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Kamis (3/8/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Pur) Moeldoko merebut Partai Demokrat gagal total.

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dengan demikian, kepengurusan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah secara hukum.

Putusan PK ini menjadi upaya hukum terakhir bagi Moeldoko sehingga peluangnya mengambil alih partai berlambang bintang mercy itu tertutup rapat.

“Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023,” demikian bunyi amar putusan MA, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (10/8/2023).

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang merupakan politikus PDIP dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun.

Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis keterangan dalam laman resmi MA.

KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Sebelumnya pada Sabtu (29/4/2023), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono meyakini akan menang menghadapi upaya hukum PK yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.

“Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,” kata AHY seusai pertemuan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam.

Menurutnya, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko untuk kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut.

“Mengapa (yakin)? Karena tidak ada novum baru, tadi setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum,” kata putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Namun, kata dia, keyakinan tersebut belum tentu sesuai harapan, mengingat menurutnya persoalan yang sedang dihadapi bukan hanya urusan hukum, melainkan juga politik.

“Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tetapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita. Ini bukan hanya pertaruhan Demokrat, tetapi bagaimana demokrasi bisa dijaga,” papar AHY.

Ia juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menurutnya telah memberikan dukungan dalam menghadapi gugatan kubu Moeldoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya