SOLOPOS.COM - Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo. (JIBI/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar. 

Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun. Kemudian, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun. 

Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, proyek pembangunan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. 

Dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya, Johnny G Plate disebut telah diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri di proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp17,8 miliar. 

Johnny, kata JPU, diduga berperan sebagai Menkominfo sekaligus pengguna anggaran telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek ini. 

Selain Johnny cs, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga bakal menghadiri sidang tuntutan yang sama.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Penjara 15 Tahun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya