SOLOPOS.COM - Tersangka Edward Hutahaea saat berada di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (13/10/2023) malam.

Nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, awal Oktober 2023.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Kami tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH (Edward Hutahaean),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat malam.

Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang.

Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9/2023), yakni Jemmy Sutjiawan dari pihak swasta, Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan, masih dalam proses pelimpahan ke PN Jakarta Pusat.

Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tpikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa yakni yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya