SOLOPOS.COM - Ilustrasi interpol. (Kemenkumham)

Solopos.com, JAKARTA — Dua orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) buronan kasus kejahatan ekonomi berhasil diamankan Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (13/10/2023) dan Sabtu (14/10/2023). 

Dua pria berinisal LZ dan YX itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak tahun 2016 akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Kami menerima permohonan bantuan pencarian dua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Informasi terkait identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (20/10/2023), dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang. LZ diamankan di sebuah restoran di wilayah Jakarta Utara, sedangkan YX diamankan pada saat bermain futsal. 

Penyelidikan dilakukan oleh Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal di negara asalnya,” tegas Dirjen Imigrasi

LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Negara RRT, yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. 

Berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas usaha keduanya melarikan diri guna menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya. 

Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada Kamis (26/10/2023) untuk diadili di negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya