SOLOPOS.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Antara-Yulius Satria Wijaya)

Solopos.com, Jakarta — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membantah telah mencalonkan diri sebagai Ketua KPK untuk menggantikan Firli Bahuri.

“Saya tidak pernah mencalonkan diri sebagai ketua KPK,” kata Novel kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Promosi Tumbuh Pesat, Agen BRILink Catatkan Transaksi Rp370 Triliun di Kuartal I-2024

Novel menjelaskan, dia hanya mengatakan bahwa bila dirinya dipandang perlu untuk berkontribusi di KPK, maka dia akan mendaftar untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK.

“Mekanisme penggantian pimpinan KPK ditentukan dalam Undang-Undang KPK,” kata Novel.

Pernyataan Novel tersebut untuk merespons sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa dia mencalonkan diri sebagai ketua KPK pengganti Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

“Ada berita yang mengatakan bahwa saya mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar dan saya tidak pernah berkata demikian,” tulis Novel pada akun media sosial X (Twitter) @nazaqistsha yang diunggah Jumat malam (24/11).

Novel menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah mengusut dan menghukum berat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Sekarang ini, yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan agar kembali menjadi harapan,” ujar Novel.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi)telah menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (24/11) malam.

Keppres ini ditandatangani Jokowi setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, setibanya dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya