SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengkaji penghapusan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.

Para abdi negara itu nantinya hanya akan menerima gaji tunggal atau single salary.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Meskipun dalam gaji tersebut PNS juga akan tetap menerima tunjangan berupa tunjangan kinerja dan uang kemahalan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan gaji tunggal yang akan diberikan kepada PNS juga mencakup sistem grading.

Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Dengan adanya sistem ini, PNS akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya.

Sehingga, seorang PNS dengan jabatan yang sama bisa memiliki gaji yang berbeda.

“Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis keterangan resmi yang dikutip dari situs BKN, seperti dikutip, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan catatan Solopos.com, sistem gaji tunggal sudah pernah dibahas pada 2014 silam.

Ketika itu sederet eks pimpinan KPK mendorong pemerintah untuk menerapkan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Sistem gaji tunggal diyakini bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.

Pasalnya besaran tunjangan yang diberikan dalam single salary ini akan memiliki perhitungan yang berbeda dari tunjangan PNS sebelumnya.

Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS, di mana tunjangan ini akan diberikan apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

Apabila output kinerja kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.

Kemudian untuk uang kemahalan, dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri.

Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun. Dari sini PNS akan mendapat jumlah uang kemahalan yang berbeda, tergantung daerah yang ditempatinya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tunjangan PNS Dihapus Diganti Single Salary, Begini Skemanya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya