SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat dari Tanimbar, Maluku (kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo melambaikan tangan saat tiba di lokasi Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi para PNS dan pensiunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen mulai tahun 2024 mendatang.

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

Jokowi menjelaskan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Menurut Presiden, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan bagi pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sinyal kenaikan gaji para PNS yang akan diumumkan oleh Jokowi tersebut.

“Kita lihat nanti siang kita tunggu Presiden. Kalau nggak [kalau dikasih tahu sekarang] nanti nggak ada kejutan. Nanti kita denger,” ujarnya seusai Sidang Tahunan MPR di Kompelks Parlemen, Senayan, Rabu (16/8/2023).

Sebagai informasi, penyesuaian gaji PNS terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hore! Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya