SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rumah dinasnya, Jakarta, Minggu (16/4/2023), di tengah kencangnya kontroversi pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri. (Istimewa).

Solopos.com, CIREBON — Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.

Ketua KPK Firli Bahuri selamat dari tudingan pembocoran dokumen tersebut sehingga tidak dikenai sanksi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/6/2023).

Putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal lembaga antirasuah itu.

Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.

“Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan,” tambah Tumpak seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.

Tumpak mengungkapkan tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut tidak identik dengan hasil telaah informasi penyelidik KPK.

“Tidak ditemukan adanya komunikasi antara Saudara Muhammad Idris Sihite dengan Saudara Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif, Menteri ESDM, yang memerintahkan Saudara Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi Saudara Firli Bahuri,” jelasnya.

Dalam video tersebut, terdapat kabar bahwa ada dokumen berisi informasi terkait penyelidikan yang diperoleh dari Ketua KPK.

Saat penggeledahan, lanjut Tumpak, penyidik menemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang bagian atasnya tertulis “Dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba”.

Kertas tersebut berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

Idris Sihite, selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, menegaskan tidak pernah menerima bocoran dokumen dari pimpinan KPK berinisial F.

“Saya ingin sampaikan klarifikasi agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di Kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan,” kata Idris Sihite di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan yang ditemukan bukan dokumen tetapi hanya surat kaleng biasa. Tidak ada lembaga resmi yang membuat dokumen tersebut serta tanpa format jelas.

“Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas tiga lembar, isinya juga tidak jelas, berisi daftar nama perusahaan,” kata Idris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya