SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi jajaran pejabat Kementerian Kesehatan usai menghadiri Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Solopos.com, JAKARTA — UU Kesehatan yang baru saja disahkan DPR, Selasa (11/7/2023), menuai polemik lantaran meniadakan pengaturan alokasi wajib anggaran mandatory spending kesehatan.

Pemerintah beralasan ingin menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Alasan pemerintah itu disepakati oleh DPR sehingga RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi UU Kesehatan siang tadi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penerapan anggaran berbasis kinerja ini menjadi pedoman yang jelas baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan,” kata Budi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Melki menuturkan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tertuang dalam RIBK bidang kesehatan dengan memerhatikan anggaran berbasis kinerja.

Adapun, pemda mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Pengalokasian anggaran ini, termasuk memperhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi,” katanya.

Guna meningkatkan kinerja di bidang kesehatan, Melki menyebut pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada daerah, sesuai dengan capaian program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyebut ditiadakannya pengaturan alokasi ini merupakan sebuah kemunduran dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Dengan adanya mandatory spending, maka jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan namun kalah suara dengan tujuh fraksi lainnya.

Sebagaimana diketahui, RUU Kesehatan menuai polemik lantaran meniadakan pengaturan alokasi wajib anggaran mandatory spending kesehatan.

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan diatur bahwa alokasi pempus untuk anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, sedangkan dari pemda minimal 10 persen dari APBD.

Mogok Nasional

Tenaga kesehatan dan medis yang tergabung dalam lima organisasi profesi mengancam untuk mogok nasional setelah DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) menjadi Undang-undang, Selasa (11/7/2023).

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat kerja nasional pada 9-11 Juni 2023 di mana salah satu opsi yang akan dilakukan saat RUU Kesehatan disahkan menjadi UU adalah mogok kerja nasional.

“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di 9 Juni-11 Juni lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).

Dia menuturkan, mogok nasional itu nantinya dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI.

Namun, mogok nasional dikecualikan untuk tempat-tempat darurat seperti kamar bedah dan unit gawat darurat.

Judicial review atau pengujian yudisial juga menjadi salah satu opsi organisasi profesi ini.

“Sebelum disahkan, sebenarnya sudah mikir uji materi. Tapi sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya ya segala upaya akan dilakukan termasuk judicial review,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “UU Kesehatan, Menkes dan DPR Terapkan Anggaran Berbasis Kinerja”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya