News
Rabu, 20 Desember 2023 - 14:29 WIB

Dana Kampanye 3 Capres 2024: Prabowo Paling Banyak, Tembus Rp31 Miliar

Restu Wahyuning Asih  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Capres-Cawapres no urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Capres-Cawapres no urut 2 Prabowo Subianto (ketiga kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri), Capres-Cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kiri) berfoto bersama usai menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). Rakor tersebut bertema Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah dana awal kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 melalui situs resminya.

Dana kampanye tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye Pilpres 2024. Dana tersebut rata-rata berasal dari hasil iuran, maupun sumbangan, yang diberikan oleh beberapa pihak kepada pasangan calon (paslon) capres-cawapres.

Advertisement

Dari data yang ada, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memiliki dana awal kampanye paling banyak. Mereka mengumpulkan sekitar Rp31,4 miliar.

Sedangkan dana kampanye paling sedikit dikucurkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan total Rp1 miliar.

Advertisement

Sedangkan dana kampanye paling sedikit dikucurkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan total Rp1 miliar.

Berikut perinciannya:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Advertisement

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Sumber dana awal kampanye:

Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Advertisement

Sumber dana awal kampanye:

Dana kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023. Sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh KPU, sumber dana awal kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Namun sumbangan tersebut memiliki batasan nominal yang masih boleh untuk diterima. Paslon hanya bisa menerima maksimal Rp2,5 miliar dari perseorangan. Kemudian dana kampanye paling banyak Rp25 miliar, boleh diambil oleh paslon ketika mendapat bantuan dari perusahaan.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Rincian Sumber Dana Awal Kampanye Ketiga Capres-Cawapres 2024”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif