News
Selasa, 13 Februari 2024 - 14:39 WIB

Daftar Tunjangan Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp29 Juta

Restu Wahyuning Asih  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu), Rabu (14/2/2024).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yaitu pada Oktober 2023 lalu.

Advertisement

“Kenaikan Tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95,” tuturnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (13/2/2024).

Oleh karena itu, Kementerian PANRB pun mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% agar naik menjadi 70%.

Besaran kenaikan tukin tersebut, kata Ari juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu. “Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” pungkas Ari.

Advertisement

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Daftar Tukin Bawaslu yang Naik H-2 Pemilu, Tertinggi Rp29 Juta”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif