SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Para capres-cawapres hingga caleg masih terus berkampanye.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan logistik, petugas Pemilu di tingkat pusat hingga di tempat pemungutan suara (TPS) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dilansir dari Indonesiabaik.id via Bisnis.com, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.

Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan honor ini mencakup para penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, hingga Pantarlih LN.

Adapun badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024 itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Perincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu 2024 sebagai berikut:

– PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp2,5 juta Anggota: Rp2,2 juta

Sekretaris: Rp1,85 juta

Pelaksana: Rp1,3 juta PPS

– (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua: Rp1,5 juta

Anggota: Rp1,3 juta

Sekretaris: Rp1,15 juta

Pelaksana: Rp1,05 juta

– Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta

– KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

– PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

Ketua: Rp8,4 juta Anggota: Rp8 juta

Sekretaris: Rp7 juta



Pelaksana: Rp6,5 juta

– Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta

– KPPS Luar Negeri

Ketua: Rp6,5 juta

Sekretaris: Rp6 juta

Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Segini Gaji Petugas Pemilu 2024: PPK, PPS, KPPS, Hingga PPLN”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya