SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA–Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Terkait hal itu, Anwar mengaku merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 adalah fitnah yang amat keji,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Anwar menyadari perkara batas usia capres-cawapres tersebut sangat kuat muatan politik. Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar menyebut dirinya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.

“Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani,” urai Anwar.

Menurut Anwar, fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum. Dia menegaskan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU [pengujian undang-undang] hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret,” tambah dia.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua MK semata.

“Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden,” beber Anwar.

Seperti diberitakan, Majelis Kehormatan MK menyimpulkan Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Oleh sebab itu, MKMK memutuskan Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar pun dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya