News
Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:33 WIB

Bulan Depan, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pasangan Calon (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024, termasuk jadwal masa kampanye. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Melansir laman Kemendagri, diakses Jumat (20/10/2023), PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

Advertisement

Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.

“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal masa kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Advertisement

KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap masa kampanye Pemilu 2024:

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif