News
Selasa, 13 Februari 2024 - 13:15 WIB

Bolehkah Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Tanpa Bawa Undangan atau Formulir C6

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Menjelang hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024), banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya boleh atau tidak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 tanpa membawa undangan atau formulir C6.

Pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (14/2/2024) ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres.

Advertisement

Salah satu syarat untuk memberikan hak suara di TPS Pemilu 2024 adalah dengan formulir C6. Formulir ini merupakan surat pemberitauhan pemungutan suara yang diberikan kepada pemilih untuk memilih capres dan cawapres, DPR, DPRD, DPD pada Pemilu 2024 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, ada beberapa masyarakat yang belum memperoleh formulir C6 atau pun formulir tersebut hilang. Terkait hal tersebut, bolehkah masyarakat datang ke TPS Pemilu 2024 untuk mencoblos meski tidak membawa undangan atau formulir C6?

Mengutip informasi di laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Namun, disyaratkan membawa KTP elektronik atau surat keterangan. Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Advertisement

Hal ini juga tertulis jelas dalam Pasal 15 Peraturan KPU 14/2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam pasal tersebut, emilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan C6 hilang.

“Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 2.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif