SOLOPOS.COM - Ilustrasi gelombang laut tinggi. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Masyarakat yang beraktivitas di pesisir diminta mewaspadai gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 6-8 November 2023.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Eko Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Menurutnya, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat daya-barat laut dengan kecepatan angin berkisar 4-15 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan diperkirakan bergerak dari timur-tenggara dengan kecepatan 8-20 knot.

“Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Selat Sunda bagian selatan bagian selatan, Laut Jawa bagian timur, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kepulauan Selayar, perairan Yos Sudarso, perairan Merauke, dan Laut Arafuru bagian timur,” jelasnya yang dilansir Antara.

Dia menguraikan kondisi itu menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan barat Aceh hingga Kepulauan Simeuleu, perairan barat Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu-Pulau Enggano.

Selain itu, perairan barat Lampung, Samudera Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, perairan selatan Bali hingga Sumbawa.

Kemudian Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, perairan selatan Pulau Sumba, Samudera Hindia selatan Banten hingga NTT, Laut Natuna Utara, Laut Jawa bagian timur, Selat Makassar bagian selatan, dan Laut Arafuru bagian timur.

Lebih lanjut, Eko Prasetyo juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan, untuk memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti dengan moda transportasi perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Selain itu, kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m) dan dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya