SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut.. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA–Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditunda pada Rabu (8/11/2023) lusa.

“Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi, yaitu Rabu tanggal 8 [November], insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali membawa terdakwa Johnny G. Plate ke dalam persidangan pada Rabu.

Sementara itu, dalam sidang duplik, Senin, dihadirkan dua terdakwa lain selain Johnny G. Plate, yaitu mantan diirektur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Ketiga terdakwa tersebut menjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam satu persidangan yang sama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, pukul 09.00 WIB, Rabu (8/11/2023).

“Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya,” kata Fahzal dilansir Antara.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut, JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Yohan Suryanto, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya