News
Kamis, 14 Maret 2024 - 15:18 WIB

BKN: Cuti Ayah Cuma Buat Dampingi Persalinan

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, mengatakan durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau cuti ayah bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

“Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit,” kata Nanang saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Advertisement

Selain itu, dia menjelaskan di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti ayah karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak sebagai ayah setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

Advertisement

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak sebagai ayah setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

“Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan,” ujarnya sebagaimana dikabarkan Antara.

Sebelumnya, pada Rabu (13/3/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Advertisement

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas.

Menurutnya, hak cuti ayah tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari pemangku kepentingan, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Advertisement

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Advertisement

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.

Advertisement
Kata Kunci : ASN BKN Cuti Ayah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif