SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka dugaan penistaan dan penodaan agama, Panji Gumilang ke Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan setelah melengkapi berkas perkara kemudian akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dikatakan, pemberkasan itu rampung setelah Polri memeriksa 41 saksi dan 18 ahli terkait kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. “Perkembangan penanganan terhadap kasus PG, di mana terkait dengan laporan polisi tentang ujaran kebencian kemudian penistaan agama, saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan di mana, kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” tambahnya.

Adapun, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama. Sebagai informasi, Bareskrim resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan dan penodaan agama di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya