SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak penangguhan penahanan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Alasan utama penolakan penangguhan penahanan itu karena Panji Gumilang sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Polri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan penahanan telah ditolak dengan berbagai pertimbangan.

“Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (4/8/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, alasan Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Dia tidak hadir dengan menyatakan alasan sakit demam tetapi fakta dari surat dokter yang dikirimkan hanya melalui pesan singkat dan dokumen aslinya tidak dikirim telah diragukan keabsahannya.

Djuhandhani menyebut alasan lainnya karena ancaman hukuman pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu lebih dari lima tahun, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, hingga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini ditujukan atas dasar kemanusiaan.

Sebab, saat ini Panji Gumilang memiliki umur 77 tahun.

“Pertama usianya sudah di angka 77 tahun jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya, dan tentunya tidak bisa melakukan hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar Hendra beberapa hari lalu.

Dia juga mengatakan saat ini kondisi kliennya tengah dalam proses penyembuhan setelah tangan kirinya patah dan ditambah dengan riwayat penyakit lainnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya