SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc).

Solopos.com, JAKARTA – Berkas perkara dugaan gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan lengkap. 

Pada hari ini, Senin (31/7/2023), penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK.  

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak selama 2011-2023.  

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi,” terang Ali kepada wartawan, Senin (31/7/2023), dilansir Antara. 

Sementara itu, penyidikan masih melengkapi alat bukti untuk pemberkasan perkara dugaan pencucian uang yang turut menjerat Rafael Alun.  

Setelah pelimpahan tahap pertama, penahanan Rafael Alun akan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di rutan KPK.  

Selama itu, tim jaksa akan segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. 

Diberitakan sebelumnya. mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak, serta pencucian uang.  

KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 2011-2023 yakni sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar.

Dia juga diduga menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan kepada WP bermasalah yang ditanganinya.  Selain itu, penyidik telah menyita aset hasil pencucian uang Rafael senilai Rp150 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Berkas Penyidikan Gratifikasi Rafael Alun Dilimpahkan ke Jaksa”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya