SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Solopos.com, SOLO–Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disebut cukup lihai dalam menyembunyikan uang dan hartanya.

Kasus Rafael Alun memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan ke tahap penyelidikan dari sebelumnya hanya klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu itu.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) memblokir sekitar 40 rekening terkait Rafael Alun. Nilai transaksi puluhan rekening itu mencapai Rp500 miliar.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan puluhan rekening itu terdiri atas milik Rafael, keluarganya, serta individu maupun badan hukum terkait. Berdasarkan hasil temuan lembaga intelijen keuangan itu, nilai mutasi rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar.

“[Rekening yang diblokir milik] RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 M. Bukan nilai dana,” ucap Ivan kepada Bisnis.com, Selasa (7/3/2023).

Nilai mutasi rekening ini sangat berbeda dari harta yang dilaporkan di LHKPN 2021 Rafael Alun yakni Rp56 miliar.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor itu disebut punya cara licik untuk menyembunyikan hartanya.

Pertama, dengan membeli beberapa aset menggunakan nama orang lain alias nominee. Dengan cara ini, harta tersebut tidak wajib masuk ke LHKPN karena dibeli dengan nama orang lain.

“Memang modus perilaku korupsi yang selalu terjadi adalah mengaburkan kepemilikan harta kekayaan dengan menggunakan nominee, bahkan identitas palsu,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan pada awal kasus dugaan korupsi Rafael Alun, beberapa waktu lalu

Kedua, Rafael Alun diduga menggunakan pihak profesional sebagai perantara penerimaan uang untuk Rafael Alun. Dia memiliki hubungan dengan konsultan pajak terkait pengurusan pajak milik sejumlah wajib pajak.

“Iya demikian [pengurusan pajak] sekaligus sebagai PML [professional money launderer],” ujar Ivan Yustiavandana, Senin (6/3/2023) lalu.

Profesional money launderer adalah orang atau pihak yang bertugas sebagai tenaga profesional untuk melakukan pencucian uang.

Rafael Alun ditengarai menjadikan konsultan pajak tersebut sebagai nominee untuk mengurus sekaligus membersihkan harta-harta yang diduga diperoleh secara ilegal.

Selain itu, konsultan pajak tersebut, lanjut Ivan, diduga melakukan kongkalikong untuk mengurus kewajiban wajib pajak.

Modusnya, konsultan pajak seolah-olah menjadi penengah supaya praktik yang dilakukan wajib pajak seolah-olah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara licik ketiga melalui dana aliran perusahaan. Rafael Alun dan keluarganya saat ini diketahui memiliki saham di enam perusahaan. Dugaan sementara, perusahaan-perusahaan tersebut menjadi tempat Rafael Alun untuk menampung uang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 3 Jurus Licik yang Diduga Dipakai Rafael Alun untuk Sembunyikan Hartanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya