News
Senin, 26 Februari 2024 - 18:37 WIB

Bawaslu RI Telusuri Dugaan Jual Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di TPS 24, Pucang Sawit, Solo, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 24, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 188 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh 44 suara, dan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapatkan 9 suara. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.

“Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran,” kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024).

Advertisement

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.

Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.

“Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman,” ujarnya sebagaimana dikabarkan Antara.

Advertisement

Akan tetapi, Bagja menjelaskan bahwa mulanya Bawaslu menelusuri video yang beredar mengenai dugaan terjadinya jual beli surat suara pemilu tersebut.

“Video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian,” tuturnya.

Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Advertisement

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa (20/2/2024), menjelaskan modus jual beli surat suara adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Santosa menuturkan pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.

“Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif