SOLOPOS.COM - Ilustrasi dompet digital. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi mencurigakan paling banyak dilakukan melalui sektor perbankan, khususnya bank swasta.

Selama periode Januari-Mei 2024, jumlah transaksi mencurigakan melalui bank swasta sebanyak 2,03 juta transaksi.

Promosi Inilah Sederet Penghargaan Internasional yang Diraih BRI di Bulan Juni 2024

Sementara bank BUMN berada di peringkat kedua dengan jumlah transaksi sebanyak 298.424. Kendati demikian angka transaksi gelap di bank swasta cenderung turun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Data PPATK mencatat bahwa transaksi mencurigakan di bank swasta mencapai 2,47 juta. Sedangkan bank BUMN mengalami kenaikan karena Januari-Mei 2023 tercatat hanya 262.618 transaksi.

Sementara itu, PPATK juga mengendus modus baru pencucian uang melalui e-money atau uang elektronik dan e-wallet atau dompet digital.

Data terbaru PPATK mengungkap bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM yang dilaporkan oleh penyelenggara uang elektronik dan dompet digital mencapai 6.581 laporan dengan jumlah transaksi sebanyak 1.571.485 hingga Mei 2024 lalu.

Jumlah transaksi tersebut naik signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Data PPATK mengungkap bahwa pada Januari-Mei 2023 jumlah transaksi mencurigakan melalui e-money dan e-wallet hanya 325.563 transaksi atau terjadi kenaikan sebesar 380%.

Angka transaksi mencurigakan tersebut juga lebih banyak dibandingkan jumlah transaksi kumulatif tahun 2023 yang hanya 1.365.347.

Adapun angka yang lebih fantastis tampak jika dibandingkan transaksi Januari-Mei 2022. Pada waktu itu, transaksi mencurigakan hanya 106.652 transaksi atau naik lebih dari 1.373,4%.

Sementara itu angka kumulatif tahun 2022 sebesar 237.618 transaksi. Judi dan Penipuan Paling Banyak  Di sisi lain, data PPATK juga memaparkan bahwa mayoritas tindak pidana asal dalam transisi mencurigakan yang berhasil diidentifikasi adalah judi dan penipuan.

Selama periode Januari hingga Mei, jumlah transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana perjudian mencapai 14.575 transaksi.

Jumlah itu setara dengan 32,1% transaksi mencurigakan selama lima bulan terakhir yang sebanyak 45.399 transaksi.

Sementara itu, kasus penipuan selama Januari-Mei 2024 tercatat sebanyak 11.642 atau sebanyak 25,7% dari total transaksi mencurigakan sebanyak 44.399.

Adapun transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa.

Selain itu, menurut PPATK, transaksi keuangan mencurigakan merupakan transaksi yang patut diduga untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan.

Pengertian ini termasuk transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bank Swasta hingga Dompet Digital Rawan Pencucian Uang, Judi & Penipuan Dominan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya