News
Selasa, 19 Desember 2023 - 19:47 WIB

Awas! Kepala Daerah Tak Netral di Pemilu 2024 Bakal Dicopot

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani menerima penghargaan kabupaten terinovatif dari Mendagri Tito Karnavian dalam ajang Innovative Gorvernment Award 2023 di Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Istimewa/Bagian Prokopim Setda Klaten)

Solopos.com, SOLO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan dirinya telah mengganti beberapa penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi terungkap beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

Advertisement

“Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian,” kata Tito Karnavian diskusi bertajuk “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” yang akan diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (19/12/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta Pemilu 2024.

Dari laporan dan keluhan itu Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot pj kepala daerah tersebut.

Advertisement

Tito pun menyebutkan salah satu pj kepala daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

“Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral),” kata Tito sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Advertisement

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif