SOLOPOS.COM - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Antara/Livia Kristianti)

Solopos.com, SOLO — Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar, Jumat (16/2/2024).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Ganjar menilai bahwa hak angket bisa digunakan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu dan DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Gagasan tersebut didukung oleh capres nomor urut 01, Anies Baswedan. Anies menilai bahwa ide tersebut merupakan inisiatif yang baik, mengingat partai utama pengusung Ganjar yakni PDI Perjuangan (PDIP) juga memiliki kekuatan besar di parlemen.

“Kami melihat itu adalah inisiatif yang baik, dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar,” katanya di Posko THN AMIN, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Lantas, apa maksud dari hak angket yang dimiliki anggota DPR RI?

Hak Angket merupakan satu dari tiga hak DPR yang digunakan sebagai pengawasan. Dikutip dari laman dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan,” tulis pasal 73.

Sementara pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak Angket juga masuk di dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut. Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna.

Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali.

Adapun hak DPR yang lain yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan Hak Menyatakan Pendapat milik DPR digunakan untuk:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya