News
Selasa, 7 November 2023 - 18:56 WIB

Anwar Usman Tak Bisa Lagi Tangani Sengketa Pemilu, Ini 5 Putusan Lengkap MKMK

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot dari jabatannya tapi tetap menjadi hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir.

Meski masih menjadi hakim konstitusi, adik ipar Presiden Jokowi itu tidak diperbolehkan menangani sengketa pemilu.

Advertisement

Berikut putusan lengkap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie dengan dua anggota Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih, seperti dikutip dari tayangan TVOne, Selasa (7/11/2023):

1. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, MKMK memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.

Namun putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

Ketiga anggota MKMK sepakat memberikan sanksi berat  kepada adik ipar Presiden Jokowi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif