News
Selasa, 7 November 2023 - 22:14 WIB

Anggota MKMK Bintan Saragih: Anwar Usman Harusnya Dipecat bukan Dicopot!

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kedua kiri) menyerahkan hasil putusan kepada perwakilan pelapor seusai sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK, Selasa (7/11/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat terkait putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi jalan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Namun satu dari tiga anggota MKMK, Bintan R. Saragih ternyata memiliki pendapat berbeda.

Advertisement

Bintan Saragih yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MKMK menginginkan Anwar Usman dipecat sebagai hakim MK dan bukan hanya dicopot dari jabatan ketua.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Bintan saat menyampaikan pendapatnya seperti dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Selasa (7/11/2023) malam.

Advertisement

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Bintan saat menyampaikan pendapatnya seperti dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Selasa (7/11/2023) malam.

Menurut Bintan, hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat seharusnya diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

Hal itu diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Advertisement

Bintan mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya selama puluhan tahun sebagai akademisi.

Bintan memang profesor hukum di Universitas Pelita Harapan Surabaya.

“Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya,” imbuhnya.

Advertisement

Namun Bintan menyatakan gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.

“Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif