News
Jumat, 2 Februari 2024 - 19:31 WIB

Ahok Nyatakan Mundur dari Komisaris Pertamina

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahok menyatakan mundur dari Komisaris Pertamina. (Instagram/@basukibtp)

Solopos.com, SOLO — Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Kabar tersebut dibagikan melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya, @basukibtp, Jumat (2/2/2024).

Unggahan itu berisi foto Ahok memegang surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Pertamina Kementerian BUMN.

Advertisement

“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” tulisnya pada keterangan foto.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan alasannya mundur dari Pertamina tak lain untuk mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” tandasnya.

Advertisement

Sebelumnya Ahok memang membuka peluang untuk turun gunung mengampanyekan Ganjar-Mahfud. Ahok menegaskan hal itu bisa saja dilakukan apabila ditugaskan oleh PDIP.

“Bisa saja [mengampanyekan pasangan calon nomor urut 03] jika ditugaskan oleh partai,” ujar Ahok saat dihubungi Bisnis melalui pesan singkat pada Selasa (30/1/2024) malam.

Tetapi karena jabatan sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok tidak bisa ikut menjadi tim kampanye Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024. Larangan itu diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).

Advertisement

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengutip Pasal 280 ayat (2) huruf d UU Pemilu juncto Pasal 72 ayat (4) Jusuf d PKPU Kampanye.

Kini, arah politik Ahok pun sudah jelas dengan menyatakan mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina demi mendukung kampanye Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif