News
Selasa, 7 November 2023 - 17:39 WIB

6 Hakim MK Kena Sanksi Teguran Lisan karena Bocorkan Informasi Rapat ke Publik

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya, Selasa (7/11/2023), menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH sehingga bocor ke publik. (Youtube TVOne)

Solopos.com, JAKARTA — Enam hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sanksi teguran lisan karena dinyatakan terbukti tidak menjaga informasi sehingga hasil rapat permusyawaratan hakim soal batas usia capres-cawapres bocor ke publik.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Advertisement

Putusan teguran lisan itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan dalam sidang pleno, Selasa (7/11/2023) sore.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.

Advertisement

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.

Para hakim terlapor dianggap membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa HUtama prinsip kepantasan dan kesopanan.

Advertisement

Jimly melanjutan, kebiasaan membiarkan pelanggaran etik itu menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi lemah.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan. Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Jimly.

Sebagaimana diketahui, putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena dianggap memuluskan langkah putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Advertisement

Putusan MK itu menuai protes dari banyak kalangan hingga melahirkan 21 gugatan ke MKMK.

Sanksi teguran lisan itu merupakan putusan dari salah satu laporan pelanggaran kode etik ke MKMK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif