News
Kamis, 7 September 2023 - 12:49 WIB

3 Fakta Kasus Rocky Gerung yang Diproses di Bareskrim Polri

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan penjelasan kepada wartawan seusai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Rocky Gerung telah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. 

Melansir dari Bisnis.com yang berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (6/9/2023) Rocky tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda polos sambil menjinjing tas gendongnya. 

Advertisement

Sebelum memasuki Bareskrim, Rocky sempat melakukan dansa saat menghampiri awak media. Selain itu, dia juga menuturkan bahwa persiapannya dalam pemeriksaan kasus kali ini hanya dengan membawa botol minuman. 

“Saya [hadir] di sini, saya ikuti [proses pemeriksaan],” ujarnya di Bareskrim, Rabu (6/9/2023). 

Dicecar 40 Pertanyaan  

Advertisement

Dalam pemeriksaan kasus kali ini, Rocky telah dicecar 40 pertanyaan oleh Bareskrim selama tujuh jam. Namun, pemeriksaan ini disebut belum selesai karena memerlukan beberapa pendalaman. 

“Diperiksa] 40 pertanyaan, Rabu depan akan dilanjut, karena 40 pertanyaan kurang cukup kayanya,” kata Rocky usai diperiksa. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar menyampaikan pemeriksaan kliennya hari ini masih seputar pertanyaan kapasitasnya dan alasan dibalik ucapannya kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. 

Advertisement

Bahkan, dia menyebutkan Rocky masih belum diperiksa soal ucapannya yang disebut menghina Jokowi, yakni “Bajingan Tolol”. 

“Tadi pertanyaannya masih diseputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasi yang kita belum ke soal BJG TLL itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun pak Rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti sampai ke soal BJG TLL,” tuturnya. 

Bukan Karena Hina Jokowi 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. 

“Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami utk proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak ada penghinaan terhadap Presiden yang dilaporkan oleh berapa elemen masyarakat, yaitu tentang penghasutan, tentang berita bohong kemudian SARA,” kata Djuhandhani. 

Di sisi lain, Haris Azhar menyampaikan kliennya Rocky Gerung telah membantah semua tuduhan dalam kasus tersebut dan yakin bisa mempertanggung jawabkannya. 

“Kalau dari posisi pak Rocky, ini keterangan pak Rocky kami yakin betul tidak ada yang mengarah ke tiga hal. Kalau mau dihasut [dia] tidak berbicara kepada kelompok tertentu karena mengkritik kepala negara sebagai pejabat publik kalau berita bohong, tadi penjelasan tadi sudah kasih argumentasi faktualnya,” ujarnya.

Dihadang Massa seusai Pemeriksaan

Rocky Gerung dan pengacaranya, Haris Azhar telah diadang massa usai pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta Selatan. 

Masih dilansir Bisnis.com, terlihat sejumlah orang yang mengenakan kaos putih bertuliskan “Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung” tengah menunggu Rocky di Bareskrim. 

Secara terperinci, Rocky Gerung tiba di Bareskrim pada pukul 10.10 mengenakan kaos kemeja biru muda polos. 

Kemudian, dia keluar dari pemeriksaan sekitar 16.50 dan sempat melakukan doorstop bersama awak media. Sekitar 17.00, Rocky dan pengacara langsung diserang aksi massa. 

Seusai kejadian, Rocky Gerung menyampaikan bahwa saat ini kondisinya sudah aman. “Aman tenteram,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “3 Fakta Pemeriksaan Rocky Gerung di Bareskrim Polri”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif