SOLOPOS.COM - Suasana pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/M. Mardiansyah Al Afghani)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, resmi melantik tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, yakni hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas, Yuliandri.

“Kita patut bersyukur pada siang hari ini kita bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen,” kata Suhartoyo saat membacakan sambutan pada pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Suhartoyo berpesan kepada tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim.

“Esensinya adalah secara kelembagaan atas nama Mahkamah Konstitusi sangat mengharapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk kemudian untuk bisa independen dan imparsial,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Suhartoyo, independensi dan kesetaraan dalam penyelesaian sebuah kasus etik hakim menjadi esensi utama lahir MKMK permanen tersebut.

Dengan menjaga independensi itu, menurut dia, muruah Mahkamah Konstitusi yang beberapa waktu mendapat sentimen negatif dari publik akan kembali tumbuh.

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Mereka kemudian akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pasal ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga bereenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Sementara itu, tiga anggota MKMK permanen yang dilantik tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya