News
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:32 WIB

10 Saksi Kasus Korupsi Pungli Rutan Negara Diperiksa KPK

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Solopos.com, SOLO — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Selasa (26/3/2024).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Advertisement

Ali menerangkan ada lima saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yakni tiga ASN KPK Ari Kuswanto, Andi Mardiansyah dam Arifin Puspomelistyo serta dua petugas keamanan dalam (pamdal) KPK Ari Teguh Wibowo dan Asep Anzar.

Sedangkan lima saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Polres Pemalang, Jawa Tengah. Mereka adalah mantan Kadis PUTR Pemkab Pemalang Mohammad Saleh, dua pihak swasta Sugiyanto dan Ratna Vitadiani, Bidan Puskesmas Budi Linuwih, dan ibu rumah tangga Susanti Utami.

Advertisement

Sedangkan lima saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Polres Pemalang, Jawa Tengah. Mereka adalah mantan Kadis PUTR Pemkab Pemalang Mohammad Saleh, dua pihak swasta Sugiyanto dan Ratna Vitadiani, Bidan Puskesmas Budi Linuwih, dan ibu rumah tangga Susanti Utami.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Pada Jumat (15/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

Advertisement

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Advertisement

“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp10 juta.

Advertisement

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Korupsi KPK Pungli
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif